DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
PENGERTIAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
- Angka Kredit yang selanjutnya disingkat AK adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
- Pejabat Penetap AK Integrasi adalah pejabat yang berwenang menetapkan AK hasil penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik sesuai dengan kewenangannya.
- Tim Penilai adalah tim sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi sesuai dengan kewenangannya.
TUJUAN
Tujuan Pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bagi Tim Penilai dan Pejabat Penetap AK Integrasi agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik di instansi pusat dan daerah.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
- persiapan;
- mekanisme penyesuaian AK; dan
- pemantauan dan evaluasi.
MEKANISME PENYESUAIAN ANGKA KREDIT
Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah Sekolah ahli pertama, pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a sebagai berikut:
- Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK s.d 31 Desember 2023 integrasi yang harus yaitu penetapan AK (PAK) terakhir yang telah dilegalisir.
- Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN.
- Tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id.
- Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dapat menghubungi Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya.
Mekanisme penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan guru dan pengawas sekolah ahli utama pangkat pembina utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik sebagai berikut:
- Persyaratan dokumen penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi yang harus yaitu:
- penetapan AK (PAK)/Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (SHPAK) terakhir yang telah dilegalisir; danpakta integritas yang telah ditandatangani oleh pejabat fungsional yang bersangkutan dengan menggunakan Format 1 sebagaimana terlampir.
- Penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Tata cara penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses Klik Disini
- Kendala terhadap proses penyesuaian AK konvensional ke AK integrasi dilakukan melalui kanal aduan pada Aplikasi SIMPAKIn.
Pedoman Lengkap dapat di Download Disini
Terima kasih, informasinya sangat membantu dan bermanfaat. Ini adalah informasi terupdate yang banyak dicari oleh para ASN pelaku pendidikan.
Semoga bermanfaat
Terimakasih telah berkunjung