Peraturan-BKN-Nomor-3-Tahun-2023-tentang-AK-Kenaikan-Pagkat-Jenjang-Jabatan Fungsional

Definisi

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai

Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.

Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan

Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.

Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.

Angka Kredit Penyesuaian

Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS. Dasar pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.

Angka Kredit Promosi

Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar. Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.

Secara lengkap dokumen ini dapat du Download Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *