Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik
Surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Terkait Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik
Dokumen yang Diunggah dalam Penyesuaian Angka Kredit
Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN
1. Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
2, Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK
Langkah Penyesuaian Angka Kredit di Aplikasi SIM-PAKIn
1 Buka browser: https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi maka akan tampil halaman seperti di bawah ini.
2. Silahkan klik Login
3. Isi Username dan Password
Isilah pada kotak username dengan NIP anda misal 197011052000121001 dan isikan passwordnya dengan 8 angka pertama dari NIP anda misalnya 19701105
4. Ubah Password
Buat password pengganti minimal 8 karekter, saran gunakan huruf dan angka yang tidak ada hubungannya dengan NIP.
Jika Jabatan Fungsional anda belum sesuai atau Pangkat dan Golongan belum sesuai namun sudah melakukan update di BKN untuk sinkronasi data BKN terbaru ke SIMPAKIn maka silahkan klik pada tulisan Klik disini warna biru
Jika jabatan sudah sesuai, pilih PAK yang sesuai jabatan anda, saya contohkan karena saya pengawas maka saya pilih PAK Pengawas seperti di gambar berikut
Selanjutnya isi: nomor PAK terakhiri atau HPAK, Nomor Karpek, dan Masa penilaian. ini wajib diisi jangan sampai dikosongkan.
Selanjutnya pilih jenis pengawas sekolah, misalnya Pengawas Satuan Pendidikan atau Pengawas Mata Pelajaran dan isi Unit Kerja anda, misalnya Dinas Pendidikan dan Alamat unit kerja.
Kemudian isi angka kredit persis sesuai PAK terakhir anda. Jangan sampai ada yang salah dalam menuliskan angka kredit pada setiap butirnya. Teliti ulang sebelum dilanjutkan.
Selanjutnya Upload scan PAK terakhir anda dengan kapasitas maksimal 2MB.
kemudian download template Pakta Integritas kemudian di Print dan tempel Materai Rp.10.000 dan ditandayangani, selanjutnya di scan pakta integritas yang telah ditandatangani tersebut dan di upload pada bagian bawah sebelah kanan dari SIM-PAKIn.
Terkahir Submit ke Direktorat
Semoga bermanfaat, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan isi kolom komentar di Leave a Reply